LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, l Senin (11/9/2023) mengatakan, RD dilaporkan IS (26), warga Kecamatan Way Jepara, adik kandung tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, korban, Juli lalu, menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
Tetapi ternyata tersangka justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta.
Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut ke Polsek Way Jepara.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas mengambil tindakan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Polsek Way Jepara juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan telepon genggam.
(pon)