LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pencurian itu menimpa NA (22), mahasiswa warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar, Kamis (7/9/2023) mengatakan, tersangka IR (25), warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Peristiwa terjadi Selasa (5/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Terduga melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci motor yang disimpan di saku celana dan digantung di tempatnya bekerja, pada saat itu korban sedang melaksanakan salat dzuhur di masjid.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 12 juta dan melaporkan ke Polsek Way Jepara.
“Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin kapolsek melakukan penangkapan tersangka Kamis (7/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB di tempat saudara tersangka di Kecamatan Labuhan Ratu,” ujarnya
Kapolres mengatakan dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha, dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
(pon)