Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat DPO 3 Tahun

0
552

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan RA (26), lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, Selasa (5/9/2023).

Terduga, RA, warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekannya (AN) tahun 2020.

Terduga diamankan Sabtu (2/9/2023) setelah dinyatakan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi didampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Selasa (5/9/2023) mengatakan, tetsangka diamankan Tm Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia mengatakan, terduga dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim.

Adapun kronologisnya, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36), warga Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Iptu Juherdi, tersangka melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekan An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu melarikan diri.

Pencurian itu dilakukan tersangka, Minggu, 15 November, pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan sempat melihat sepeda motor tersebut masih ada di garasi.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi, tiba-tiba mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini