LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2023.
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut disampaikan Nanang dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Selasa (8/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri 38 anggota Dewan.
Turut hadir jajaran anggota Forkopimda serta para pejabat utama di lingkungan pemkab mulai dari sekretaris daerah hingga camat.
Nanang Ermanto mengatakan, penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada RKPD Tahun 2023.
“Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif dan efisien.
Nanang menjabarkan secara rinci ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2023.
Menurut dia, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp.2.238.795.937.000 bertambah Rp.7.589.489.931 dari proyeksi awal Rp. 2.231.206.447.069.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp.356.052.817.600. Pendapatan Transfer ditargetkan Rp.1.881.783.119.400 dan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan Rp.960.000.000, ujarnya.
Belanja Daerah yang semula diproyeksi Rp.2.252.667.264.000 naik Rp.22.335.816.931 dibanding proyeksi belanja daerah awal Rp.2.230.331.447.069.
Belanja Daerah pada Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, kata dia.
Untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2022, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Rp.28.988.327.000.
Terdapat juga pengeluaran pembiayaan sekira Rp.15.117.000.000 yang terdiri atas penyertaan modal pada BUMD Maju Rp.4 miliar dan pembayaran pokok utang kepada PT SMI Rp.11.117.000.000.
Sehingga pembiayaan netto adalah sekira Rp.13.871.327.000, tuturnya.
Nanang berharap, Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam nota kesepakatan tentang KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023.
Karena nota kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, katanya
Setelah penyampaian nota pengantar Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023, Rapat Paripurna dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD.
Secara berturut-turut fraksi menyampaikan pandangan umumnya, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo.
Sementara itu, Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, sesuai kesepakatan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 akan dibahas Badan Musyawarah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasanya akan dimulai besok (9/8). Hari ini kami Paripurna dan besok langsung dibahas. Karena kami deadline waktu,” katanya. (amar/kmf)