Pengerjaan 17 Jalan Rusak di Lampung Mulai Dilakukan

0
1471

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan, pengerjaan 17 jalan rusak di daerah itu telah mulai dilaksanakan.

“Pengerjaan 17 jalan yang menjadi atensi pemerintah pusat saat ini sudah mulai penandatanganan kontrak dan sudah mulai dilaksanakan,” kata Susan Novelia, di Bandarlampung, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, maka penyedia jasa dengan segera mengerjakan proyek jalan yang terdiri dari 7 ruas yang menjadi kewenangan provinsi dan 10 jalan dalam kewenangan kabupaten serta kota yang sudah diambil alih pemerintah pusat.

“Dana rehabilitasi jalan yang diberikan Kementerian Keuangan melalui Kementerian PUPR kepada kami tercatat sekira Rp 814,7 miliar. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan. Secara umum untuk jalan dengan kerusakan berat konstruksi akan menggunakan rigid beton dan aspal,” katanya.

Dia mengatakan, pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi 17 jalan akan berlangsung 31 Juli hingga 31 Desember 2023.

“Untuk total panjang keseluruhan 17 jalan itu sekira 104,98 kilometer. Jadi dari Rp 814,7 miliar untuk anggaran fisik ada Rp 802 miliar, sedangkan sisanya empat paket pengawasan, konsultasi, supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak,” ujarnya.

Diketahui 17 jalan yang diperbaiki meliputi 10 ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang kini diambil alih pemerintah pusat, seperti ruas jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulangbawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulangbawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur. Lalu, ruas jalan Pardasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan di Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, ruas jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman di Kabupaten Pesisir Barat, ruas jalan Pagardewa-Lumbok di Kabupaten Lampung Barat, ruas jalan Negeri Baru-Simpang Tiga di Kabupaten Way Kanan, ruas jalan Keramat Teluk-Sri Widodo di Kabupaten Lampung Utara.

Sedangkan untuk tujuh ruas dalam kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani menuju tol Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulangbawang Barat. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini