LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Sekira 16 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan yang telah meninggal dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Masing-masing THLS menerima santunan Rp 42 juta. Santunan dberikan secara simbolis Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada empat ahli waris pada apel mingguan di Lapangan Dome Agrowisata Kalianda, Senin (10/7/2023).
“Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Nanang Ermanto.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.
Program Jaminan Sosial merupakan bentuk sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS.
Bupati Lampung Selatan menyerahkan santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2023 sekira Rp 672 juta kepada ahli waris 16 THLS yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima Rp 42 juta. (amar/kmf)