Lampung Selatan, Wartaalam.com – Melalui Rapat Paripurna, delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menyetujui empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat, Jumat (23/6/2023) semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui empat paket Raperda yang disampaikan pihak eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat paket Raperda tersebut, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pemerintah Desa dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Susanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Sementara rapat paripurna itu dihadiri 34 anggota DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin mewakilkan bupati, anggota Forkopimda, para pejabat utama serta kepala Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemkab setdmpat.
Rapat paripurna diawali dengan laporan hasil pembahasan empat paket Raperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bowo Edy Anggoro.
Sementara itu, menyampaikan sambutan bupati Lampung Selatan, Thamrin memberikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda DPRD setempat yang telah bekerja keras membahas empat paket Raperda.
Thamrin juga menyambut baik atas pendapat fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan harapan, saran, masukan, serta kritik yang bersifat membangun terhadap Raperda.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD, khususnya ketua dan anggota Bapemperda DPRD yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk membahas Raperda tersebut,” katanya.
Thamrin berharap, empat paket Raperda yang telah disetujui delapan fraksi tersebut segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap pada Rapat Paripurna DPRD terhormat ini, pengesahan empat paket Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. (amar/kmf)