LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Menindak lanjuti surat permohonan masyarakat Lampung Timur melalui LSM Gerakan Cinta (Genta) kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK RI) agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga tidak lagi mengedepankan penegakan hukum, sedang ditelaah KK RI.
Menurut Ketua Genta setempat, Fauzi Ahmad kepada awak media Rabu (14/6/2023), surat yang mereka kirimkan langsung kepada KK RI beberapa waktu lalu, terkait dugaan pelanggaran kinerja tim penyidik Kejati Lampung atas proses pengaduan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur tidak berjalan sebagai mana mestinya..
“Banyak dugaan, maka kami meminta kepada Komisi Kejaksaan RI melakukan evaluasi dan kami sedikit lega atas jawaban KK RI, yang berjanji menindak lanjuti pengaduan kami,” katanya.
Menurut, Fauzi, kinerja KK RI patut dijadikan contoh bagi instansi dan lembaga lainya.
“Mereka (KK RI) bekerja cepat dan tanggap, sebab, surat kami masuk 25 Mei, Perihal Permohonan Pemantauan dan Penilaian Terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan atas pengaduan LSM Genta, Adanya indikasi Tipikor pada pelaksanaan pekerjaan DAK PUPR Lamtim TA. 2021.
Dan besoknya, 26 Mei sudah masuk registrasi. Dan ditelaah serta akan segera ditindakanjuti, sepanjang mengenai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya Genta Lampung Timur bersama warga bukan hanya mengirimkan berkas laporan dugaan Tipikor atas DAK 2021 Lampung Timur. Bersama dengan masyarakat, Genta telah beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, ironisnya, hal itu tetap tidak menyentuh hati para penegak hukum di Lampung, hanya berbagai dalih dan janji yang dikemukakan kepada massa Genta.
Karena kondisi pembangunan menggunakan DAK TA 2021 mengecewakan masyarakat, Genta pun banyak melakukan upaya agar penegak hukum bertindak, di antaranya, mengirimkan surat kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).
“Kami tidak akan putus asa, masih banyak harapan agar proses keadilan ada untuk kami masyarakat Lampung Timur ini, dan kita juga tidak berhenti di sini, banyak langkah demi perbaikan daerah ini, kami masyarakat sakit dengan kondisi pembangunan seperti itu, sampai saat ini dapat di lihat kondisi proyek DAK 2021 itu, masak seperti itu kami biarkan,” kata Fauzi Ahmad. (fir)