BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Penghargaan diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penghargaan tersebut merupakan kali ketujuh secara berturut-turut bagi Pemkab Lampung Selatan. Setelah sebelumnya juga berhasil meraih predikat WTP pada 2016-2021.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penilaian WTP itu, diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Kantor BPK setempat, Jumat (5/5/2023).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Asisten Administrasi Umum Badruzzaman dan Kepala BPKAD Wahidin Amin.
Atas prestasi tersebut, Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan bangga.
Menurutnya, capaian WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Meski demikian kata Nanang, perolehan itu menjadi cambuk bagi jajarannya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.
“Untuk itu, LHP ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya, sehingga kami dapat meningkatkan pemahaman, profesionalisme, integritas dan koordinasi antarperangkat daerah,” katanya.
Menurut dia, berkenaan dengan rekomendasi dalam LHP yang telah diterima, akan segera diinstruksikan kepada perangkat daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga besar harapan kami untuk kembali mendapat opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditahun-tahun berikutnya dari BPK-RI,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Yusnadewi. (amar/kmf)