Penembak Kantor MUI Pemasok Air Gun Libatkan Oknum Polsus Kehutanan Lampung

0
506

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penjual pistol air gun jenis Glock 17 yang digunakan Mustofa NR (60) untuk menyerang Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari tiga pelaku, satu di antaranya oknum anggota polisi khusus kehutanan (Polhut) Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial H, M, dan D. Mereka ditangkap di daerah Lampung.

“Profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Hengki saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Hengki didampingi Kabid Humas, Tim Dokter Forensik, mengatakan penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga. Mustopa membeli air gun jenis Glock 17 itu seharga Rp5,5 juta pada 21 Februari 2023.

Mustopa membeli air gun lewat seseorang berinisial D dan M.

“Keduanya tinggal tak jauh dari tempat tinggal Mustopa di Bandarlampung. Selanjutanya, Mustopa diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D. Si D beri senjata ke pelaku dan memberi tahu cara menggunakan,” ujarnya.

Hengki Haryadi menyebutkan hasil penyidikan Mustopa telah merencanakan penyerangan terhadap pimpinan MUI sejak 2018.

Motif penyerangan tersebut dilakukan karena tidak mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Hal itu berdasar barang bukti berupa dokumen surat.

Dalam surat tersebut Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI.

“Niat jahat tersangka yang dimulai tahun 2018 dari surat itu menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” kata Hengki.

Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan itu, pertama motifnya yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi.

“Dalam surat tersebut di antaranya tertulis ‘yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yabg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” katanya.

Hengki juga memastikan Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88, dan hasil penyelidikan Densus, tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” katanya.

Serangan Jantung dan Inspeksi Paru

Sementara Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit (RS) Polri menyimpulkan, Mustopa meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.

Anggota Tim Kedokteran Forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan hal berdasarkan analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa.

“Kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru,” tutur Afriani

Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu kematiannya.

“Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung,” ujarnya.

Peristiwa penembakan diketahui terjadi Selasa 2 Mei 2023. Mustopa melakukan penyerangan ke Kantor MUI, Jakarta Pusat menggunakan air gun hingga melukai dua orang. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini