Tambang Pasir Braja Luhur Hanya untuk Lokal

0
605

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tambang pasir Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur hanya berputar di zona lokal. Usai disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) beberapa waktu lalu, aktivitas dan kegiatan penambang pasir pun tidak lagi berjalan.

Hal tersebut dikeluhkan Sunarno, pemilik lahan pasir di Desa Braja Selebah.

Menurutnya, beberapa hari lagi masyarakat akan Lebaran, namun di antara sumber mata pencarian masyarakat tertutup

“Kami membutuhkan pasir itu untuk pembangunan, dan masyarakat juga banyak yang bergantung dengan pekerjaan ini, apalagi bentar lagi lebaran, masyarakat tentu banyak kebutuhan,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Syahmin Saleh di dampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah, Pol PP Kabupaten Lampung Timur, Defri Irwansyah, Selasa (11/4/2023).

Kepada Wartaalam.com Syahmin mengaku saat ini
sedang melakukan upaya pendekatan pada provinsi.

“Karena memang masyarakat juga membutuhkan, baik sebagai tenaga kerja atau kebutuhan pembangunan desa yang mendapatkan pasir harga murah karena jarak tempuh yang dekat, kami juga terus lakukan koordinasi dengan provinsi agar membuka peluang perizinan,” katanya.

Diketahui beberapa waktu, Satuan Pol PP Lampung Timur dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Defri Irwansyah mendatangi lokasi pertambangan pasir di Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah.

Defri membenarkan perihal keberadaan dan aktivitas tambang pasir di Desa Braja Luhur tersebut.

“Benar ada kegiatan pertambangan pasir di Desa Braja Luhur, namun kami saat itu hanya menyampaikan himbauan, agar pak Narno (pemilik tambang) bersabar, sampai proses perizinan diterbitkan karena kepada kami pemilik mengaku telah mengurus izin, tapi sampai sekarang belum dapat diproses,” kata Defri Irwansyah.

Pada bagian lain, Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Timur, Awaludin justru mempertanyakan, pihak
perusahaan yang beraktivitas dengan angkutan tambang pasir di Desa Braja Luhur tersebut sudah mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini