Berkas Dugaan Korupsi ADD Lamtim 2021 Meningkat ke LID Kejari

0
1584

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dugaan korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yang telah dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (DPC LPSN-PB) setempat telah ditingkatkan ke tahap Penyelidikan (LID) Kejari.

Ketua DPC LPSN-PB Lampung Timur, Mukaram Sanjaya, Jumat (10/3/2023) mengatakan, saat ini berkas laporannya sudah masuk dalam proses penyelidikan (LID pihak Kejaksaan Negeri.

Menurut dia, atas ADD yang di dalamnya untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan iuran BPJS, bupati Lampung Timur itu diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan yang berakibat merugikan ribuan perangkat dan aparatur beserta lembaga desa.

“Kami menduga ada korupsi Anggaran Siltap dan Iuran BPJS untuk kades, sekdes dan perangkat desa tahun 2021 sekira Rp 44,5 miliar, saya melalui lembaga yang saya pimpin melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo pada Kejaksaan Negeri, dengan, surat nomor. 169/DPC/LPSN-PB/LT/11/2022, Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur tanggal 27 Februari 2023 nomor B- 525/L.8.16/Fd.1/02/2023. Dari surat itu diberitahukan laporan kami telah ditingkatkan ke penyelidikan, tepatnya tanggal 26 Januari 2023,” katanya.

Menurutnya, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 dianggarkan 10% x dana transfer umum (DTU) atau 10% (DAU + DBH-DBH) total Rp 109.151.364.900,- dan sampai akhir tahun anggaran 2021, disalurkan ke RKUDes Rp.69.726.827.925,- melalui ADD Siltap triwulan I, II, III, tahun 2021.

“Artinya ada kelalaian atas kekurangan pembayaran ADD pada triwulan IV tahun anggaran 2021 sekira Rp 44, 5 terdiri dari. ADD triwulan IV Tahun 2021 Rp 42,8 miliar, Iuran 1 persen bulan Desember 2021 sekira Rp 82 juta dan jaminan kesehatan, Agustus sampai dengan Desember 2021 sekira 4 persen. Atau Rp 1,6 miliar.

Dan pembayaran ADD triwulan IV tahun 2021 itu direalisasikan Maret tahun 2022. Lalu kemanakah anggaran ADD Siltap Triwulan IV. dan anggaran Iuran jaminan kesehatan BPJS tahun anggaran 2021 dengan jumlah keseluruhan Rp.44.576.643.552,” katanya. .

Sebagaimana diketahui penghasilan tetap (Siltap) yang diberikan kepada kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya telah diatur melalui pasal 81.PPRI Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PPRI nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No.6 Tahun 2014 tentang desa.

Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 untuk besaran serta telah diatur dalam peraturan Bupati Lampung Timur nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021.

“Pembayaran ADD merupakan belanja wajib yang harus dibayarkan setiap bulan dan tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. dengan mempedomani pasal 20 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah dan instruksi menteri dalam Negeri No.28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepada kepala desa dan lainnya,” kata dia. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini