LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Komisioner Divisi Badan Pengawas Pemilu (Kordiv) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menghimbau Komisioner Penyelenggara Pemilu (KPU), terutama Panitia Pemilihan Suara (PPS), yang akan melakukan perekrutan petugas pemutakhiran pemilihan umum atau daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat desa mengedepankan profesional kerja sebagai bagian dari tugas ad – hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Kordiv. Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (26/1/2023), perekrutan petugas Pantarlih (DPT) harus mengakomodasi kreteria petugas yang memahami tupoksi sebagai pendata pemilih berdasarkan tahapan pemilu yang akan berlangsung tahun 2024.
Dia mengatakan, pendataan harus berlaku dengan cermat, mengingat dari pendataan tersebut akan terjadi pemilih yang sudah meninggal dunia dan warga yang telah berpindah alamatnya sesuai kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) domisilinya, sehingga tidak akan terjadi ganda pendataan maupun yang sudah tiada (almarhum).
“Akurasi pendataan pemilih di desa, menjadi patokan sebagai DPT dan akan dipakai dalam tahapan pemilu yang akan berlangsung tahun 2024, apalagi kita akan menghadapi pemilu serentak,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Ansurata Razak mengatakan mulai Kamis, pihak PPS di desa telah melakukan penjaringan petugas Pantarlih, hal itu didasari dari semua tahapan pemilu yang telah di tetapkan secara mekanisme.
Kesiapan untuk melaksanakan pemilu serentak tahun depan, berjalan sesuai tahapan yang saat ini sudah berjalan, katanya. (amar)