Otto Menjelaskan Soal Wadah Tunggal ke Advokat Baru Peradi

0
272

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi Otto Hasibuan mengingatkan kepada 730 orang advokat baru Peradi soal wadah tunggal organisasi tersebut.

“Saya sampaikan ini supaya kalian mempunyai kebanggaan dalam memiliki Peradi ini,” kata Otto Hasibuan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Peradi yang dipimpinnya, menurut Otto, merupakan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat Indonesia yang mendapat pengakuan dari berbagai organisasi advokat internasional.

Otto mengatakan, Peradi yang dipimpinnya kerap mendapat kepercayaan menghelat dan mengikuti berbagai ajang kegiatan organisasi advokat internasional.

“Conference di Miami, Sydney, Singapura. Besok kita menerima Malaysia Bar Association. Sebelumnya kita juga menjadi tempat studi banding,” katanya.

‎Peradi, kata dia, menjadi tempat studi banding dari berbagai organisasi advokat dari sejumlah negara di dunia, di antaranya Cina, Korea, Jepang, dan Vietnam karena mereka telah tahu kapasitasnya.

Otto juga menyampaikan Peradi adalah amanat UU Advokat dan mendapat pengakuan dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

‎“IBA dari seluruh dunia, hanya satu yang mewakili negaranya. Yang mewakili Indonesia itu Peradi. Tidak ada yang lain dan tidak mudah. Kita diterima bulat sebagai anggota IBA,” ujarnya.

Begitupun di Law Asia, kata Otto, hanya Peradi pihaknya yang mewakili organisasi advokat dari Indonesia.

Dia meminta 730 advokat Peradi yang baru ‎diangkat harus mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Menurut dia, dahulu pasca-Indonesia merdeka hanya advokat yang belum mempunyai UU, meski secara defakto sudah ada advokat bersama penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim.

‎“Kami (advokat) tidak punya payung hukumnya, sehingga tujuan dan legal standing kami itu tidak jelas‎ waktu itu,” katanya.

Otto bersama sejumlah advokat dan DPR kemudian berjuang membentuk UU Advokat. DPR dan advokat sepakat memutuskan dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sistem organisasi advokat yang dianut di Indonesia adalah wadah tunggal, yakni satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan tunggal untuk mengatur advokat.

“Ketika ditetapkan wadah tunggal, tidak ada satu pun fraksi di DPR yang dispute. Semua advokat dan organisasi yang memperjuangkan, semuanya sepakat harus wadah tunggal. Seluruhnya sepakat, single bar is a must,” ujar dia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini