METRO, WARTAALAM.COM – Polres Kota Metro, Polda Lampung, Rabu (18/1/2023) mengungkap dan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Satreskrim Polres Kota Metro, Lampung, Kompol Maryadi, mengatakan, jajaran Polres telah mengamankan terduga Bu (52), warga Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap setelah rekannya NR (38) terlebih dahulu diamankan.
“Setelah NR ditangkap, anggota kami melakukan pengembangan dan Tekab 308, Satreskrim Polres Metro menangkap Bu di rumahnya, dini hari tadi,” katanya saat konferensi pers, di Lobi Satreskrim Polres Metro, Rabu (18/1/2023).
Maryadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban berada di rumah temannya.
Tersangka bonceng tiga dan mereka menggunakan metode hunting untuk berburu korbannya, ujar Maryadi.
Mendapati motor Honda Beat Nopol BE 2275 IM sedang terparkir dengan kunci yang masih tergantung, ketiganya berinisitif melakukan aksinya. Akan tetapi, apes, aksi meteka diketahui korban.
Saat itu juga korban melapor ke polisi dan bersama warga melakukan pengejaran.
“Seorang dari pencuri terjatuh dan kami amankan. Setelah diselidiki, kami menangkap satu pelaku lag. Sementara tersangka lain As masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya
Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat yang diambil pencuri beserta satu kunci leter T.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (fir)