Ilegal, Satpol PP Metro Hentikan Pemasangan Tiang Internet

0
654

METRO, WARTAALAM.COM – Diduga belum memiliki uzin, Satuan Polisi Pamong Praja Kora Metro hentikan pemasangan tiang internet di lingkungan Perumnas Jurai Siwo Permai (JSP).

Pemasangan tiang internet tersebut sudah berjalan beberapa hari lalu di Perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Senin, (16/1/2023) beberapa pejabat RW dan warga setempat keberatan. Alasannya bukan hanya tak izin lingkungan, pemasangan pun terkesan asal-asalan.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, informasi adanya kegiatan diduga ilegal tersebut didadap dari informasi berbagai media, l pemasangan tiang internet itu ternyata belum memiliki izin, baik dari pamong setempat, ataupun Pemerintah Kota Metro.

“Setelah kami cek lapangan, ditemukan fakta lain, selain tak mengantongi izin dari pamong, pemasangan tiang juga terkesan asal-asalan, dan dikhawatirkan membahayakan warga sekitar jika tiang-tiang itu tersambar angin kencang,” ujarnya.

Menurutnya, selain pengecekan di lapangan, pihaknya (Pol PP, Red) juga, berkoordinasi dengan dinas terkait, DPM-PTSP dan Dinas PUTR Kota Metro, perihal perizinan pemasangan tiang-tiang internet tersebut ternyata belum mengantongi izin.

“Saya telah menghubungi DPM-PTSP terkait izin pemasangan tiang internet, namun pihak DPMPTSP menyampaikan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan internet dimaksud,” ujanya.

Kepada awak media Jose membenarkan ada perusahaan yang telah memgantongi rekomendasi izin dari instansi terkait, namun bukan yang saat ini sedang beraktifitas di Perumnas JSP.

Kasat Pol PP Kota Metro berharap perusahaan internet segera melengkapi semua perizinannya.

‘Kami bukanya mau mempersulit atau memghalangi para investor, tapi ikuti aturan yang ada, apabila semua sudah sesuai aturan, saya yakin tentu akan berjalan baik,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini