Kejati Lampung Benarkan Ada Pemeriksaan Oknum Jaksa

0
651
Pejabat Kejati Lampung saat menjelaskan terkait pemeriksaan oknum jaksa. (ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa secara internal.

Namun pihak Kejati Lampung belum bisa menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, berapa jumlah orang yang diperiksa, hingga asal kejari mana yang dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra hanya mengatakan, tidak ada penangkapan yang dilakukan secara operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya sampaikan dan saya tegaskan kemarin tidak ada yang namanya OTT. Apalagi yang melakukan OTT dari Tim PAM SDO saya tidak tahu,” katanya di Bandarlampung, Kamis (5/1/2023).

Namun dirinya membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara internal di bidang pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami panggil, kami lakukan pemeriksaan internal. Semua masih dalam proses pemeriksaan kami. Banyak yang diperiksa, yang pasti lebih dari satu bisa dua bisa tiga bisa lima,” katanya.

Sebelumnya, beredar Kejaksaan Agung (Kajagung) RI dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pejabat yang ada di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Lampung.

Informasi yang beredar, dua pejabat yang diduga terkena OTT yang dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung tersebut bernama Ade  Indrawan selaku kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pringsewu dan Yogie Verdika selaku kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) kejari setempat.

Dua oknum pejabat tersebut diduga dilakukan OTT terkait dugaan uang pengamanan pemeriksaan pupuk yang melibatkan petinggi di salah satu pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Selain dua oknum pejabat, ada dua anggota kejaksaan juga yang terlibat dalam OTT Tim PAM SDO. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini