Realisasi Lembaga Aparatur Desa Tunggu Revisi Perbup

0
437

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum merealisasikan anggaran untuk Pemberdayaan Pemerintah Desa, BPD. LPM. RT dan lainnya. Hal itu sesuai petunjuk dan arahan Inspektorat Jendral (Irjend) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setidaknya begitu disampaikan Sukismanto Aji Kepala BPKAD kepada Wartaalam.com Jumat (28/10/2022) siang.

Saat hendak mengikuti rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sukismanto Aji mengatakan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah direalisasikan tersebut hanya untuk gaji (Siltap) perangkat dan kepala desa.

Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur.

Sementara, kata Sukismanto Aji, untuk pembayaran insentif BPD, Linmas, LPM, dan RT masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2022.

“Sesuai PP dan amanat Irjend Kemendagri, kami harus membayarkan yang wajib terlebih dahulu, yaitu Siltap, dan untuk lainya kami menunggu revisi Perbup tahun 2022,” ujarnys.

Alokasi Dana Desa (ADD) umum di masing-masing desa digunakan untuk: pembayaran penghasilan tetap (Siltap) tunjangan kepala desa dan perangkat desa
Pemberdayaan Pemerintah Desa (PPD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga kemasyarakatan desa.

ADD Tahun 2022 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur pada Pos Belanja Bantuan Keuangan kepada desa dan kelurahan dengan kode rekening 5.1.7.03.01.

Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan setiap pencairan harus menyampaikan usulan yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa, diketahui camat tentang laporan penggunaan dana sebelumnya.

Tahap I selambat-lambatnya Mei sekira 25 prosen.
Tahap II selambat-lambatnya Juli sekira 25%.
Dan pada Tahap III selambat-lambatnya pada Okrtober 25 prosen.

Pada kenyataannya, realisasi ADD tidak berjalan sebagaimana dalam aturan yang
dibuat.

Siltap perangkat dan kepala desa Tahun 2022 pada APBD murni hanya terbayarkan satu triwulan, sisanya hingga triwulan tiga dibayar melalui APBD Perubahan.

Supriyono, ketua Komisi IV, di ruang kerjanya didampingi Made Tangkas berjanji akan meminta keterangan resmi dari BPKAD, terkait rincian dalam aturan dan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022, APBD Murni ataupun Perubahan.

“Kami sudah pernah mengingatkan, dan sekarang kami akan minta penjelasan pada eksekutif melalui BPKAD perihal rincian ADD,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini