Dinas Kominfo Lamsel Gelar Sosialisasi dan Pembentukan KIM

0
299

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan melalui Bidang Komunikasi Publik menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Kamis (27/10/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kwarcab Pramuka yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lampung Selatan, M. Sefri Masdian serta dinarasumberi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Lakoni Ahmad serta Zulfikar yang juga pembina KIM.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Heri Wiyono mengatakan, pada pertemuan KIM hadir perwakilan delapan desa yang terdiri dari desa Totoharjo,Kelawi, Waykalam, Kunjir, Sukaraja, Srikaton, Kecapi dan Taman Baru.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan dengan harapan dengan terbentuknya KIM di delapan jaringan desa wisata tersebut nantinya akan mensupport dan saling bersinergi dalam rangka meningkatkan potensi dan peran penting warga sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan khususnya.

“Jadi delapan desa tersebut telah ditertuang dalam keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/290/IV.21/2022 sebagai jaringan desa wisata Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.

”Dan ke depannya KIM akan bersinergi dengan Pokdarwis dalam merencanakan mempersiapkan dan menggali potensi desa baik berupa potensi, alam, budaya kuliner maupun kerajinan,” katanya.

Menurut dia, dari delapan desa itu nantinya KIM yang telah terbentuk akan saling berbagi terhadap hambatan-hambatan yang dialami masing-masing.

Perlunya menjalin komunikasi yang efektif dan berkelanjutan KIM yang bertujuan satu dengan yang lain akan saling support sehingga apabila salah satu Kim ada yang mengalami hambatan baik dalam administrasi maupun kegiatan tim yang lain bisa memberikan masukkan maupun solusi untuk menyelesaikan masalah yang dialami,” ujarnya.

Dengan terbentuknya KIM, diharapkan dapat mengaktifkan kembali kegiatan yang vakum serta diupayakan untuk mendorong tim untuk berkembang lebih maju sedangkan bagi kepala desa yang belum terbentuk dapat membentuknya.

Langkah pertama dalam upaya mengaktifkan keberadaan ataupun pembentukan KIM dengan menerbitkan surat keputusan atau SK kepala desa sehingga keberadaan Kim Desa memiliki payung hukum yang jelas.

Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Lampung Selatan itu mengatakan, sebagai lembaga layanan informasi publik yang diharapkan inovatif dan meningkatkan nilai tambah lagi masyarakat pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Sebagai lembaga layanan informasi publik yang diharapkan inovatif dan meningkatkan nilai tambah lagi bagi masyarakat pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera serta mampu menyalurkan informasi yang akurat dan peduli mengingat banyaknya berita tidak tanggung jawab yang berdampak menimbulkan kerusuhan di masyarakat, katanya.

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) juga merupakan agen informasi pemerintah baik pemerintah daerah maupun desa dalam menyebarkan informasi yang benar dan tepat sasaran kepada warga masyarakat.

Peran Kim sangat strategis untuk memperlancar arus informasi antara masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses serta mengelola informasi dalam mengatasi kesejahteraan informasi di tengah masyarakat. (hen/ari/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini