LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan mendatangi sejumlah dinas dan instansi daerah.
Sebelumnya dilaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
Kali ini, penilaian pelayanan publik dilanjutkan pada tiga Perangkat Daerah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Way Urang, Selasa (18/10/2022).
Koordinator tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung Hendi Renaldo mengatakan, melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, diharapkan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fokus penilaian tahun ini tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, katanya.
Dia mengatakan, teknis penilaian yang akan dilakukan meliputi beberapa metode diantaranya wawancara, observasi, dan studi dokumen.
“Mohon untuk disiapkan berkas administrasi, selain itu untuk teknis akan ada wawancara kepada penyelenggara layanan dan pengguna layanan secara langsung,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniansyah menyambut kunjungan Tim Penilai Ombudsman Provinsi Lampung dan jajaran.
Joniansyah menyatakan, bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dari Ombudsman selama ini.
Menurutnya kehadiran Ombudsman penting untuk memperbaiki dan mengevaluasi apa yang kurang baik dan meningkatkan apa yang sudah baik.
“Dengan saran dan perbaikan dari Ombudsman yang lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, agar kami bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan,” katanya. (amar/kmf)