Indikasi Ada Tanah Register Bendungan Marga Tiga Disoal

0
736

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur menduga lahan register 40 sebagian telah berubah menjadi bendungan di wilayah Kecamatan Marga Tiga.

Hal tersebut diungkapkan GMBI saat hearing (dengar pendapat) bersama Komisi 1, di ruang sidang Komisi DPRD Lampung Timur, Selasa (20/9/2022).

Dugaan lahan register 40 masuk pada ganti rugi bendungan, dikatakan Ketua Dewan Penasehat GMBI Lampung Timur, Anton Setia Putra.

“Menurut kami register 40 itu, sebagian tepat pada Bendungan Marga Tiga, berdasarkan peta yang kami dapat, tetapi untuk lebih jelas kepastian keberadaan kawasan hutan register 40, maka kami ke lembaga DPRD, jika temuan kami benar, kok bisa, hutan kawasan dibebaskan, lalu muncul pertanyaan, siapa yang membebaskan tanah register itu,” ujarnya.

Selaku pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur, Gunardi mengaku, belum begitu faham titik koordinat dan keberadaan register 40.

‘Kami nanti akan urai secara bersama-sama.
Mestinya untuk persoalan lahan dan kehutanan yang tepat menjawab adalah komisi dua, sesuai bidangnya, tapi nanti kami juga tindak lanjuti,” katanys

Usai hearing, Ketua Distrik GMBI Lampung Timur Burhanudin menduga adanya indikasi lahan milik negara pada register 40 telah masuk dalam proses ganti rugi pembangunan bendungan Marga Tiga.

Kuat dugaan sebagian bendungan itu, berada di atas tanah register 40, katanya.

Pada bagian lain, Teguh Suyatman sekretaris Komisi 1, kepada wartaalam.com, pihaknya melalui komisi akan meminta keterangan pihak BPN.

Pada dasarnya, meskipun hutan ataupun register dapat saja dibangun menjadi bendungan, asalkan ada pengganti lahan, begitu dalam aturanya, bukan ganti rugi dengan uang.
Apabila benar ada proses ganti rugi dengan uang tentu harus di tindak dan diproses hukum, kata politisi Partai PKS itu kepada awak media. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini