Polda Lampung Tangkap Ratusan Tersangka Pelaku Perjudian

0
266

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung bersama polres dan polresta jajaran dalam kurun waktu tahun 2022 mengungkap tindak pidana perjudian sebanyak 146 kasus dengan tersangka  357 orang.

“Hingga kurun waktu tahun 2022 ini, Dit Reskrimum Polda Lampung bersama polres dan polresta jajaran melakukan penegakan kasus perjudian sekira 96 kasus dengan  tersangka 220 orang,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan penindakan terhadap perjudian tersebut di antaranya 13 kasus judi togel online dan 88 kasus perjudian jenis konvensial. Masing-masing tersangka dalam kasus judi togel online tersebut sekira 44 orang dan judi konvensial sekira 83 tersangka.

“Dalam kasus tersebut kami amankan barang bukti berupa puluhan pc komputer, kartu remi, ponsel, kartu ATM, kopelan togel, dan uang ratusan juta rupiah,” kata dia.

Subiyanto mengatakan dalam perkara perjudian tersebut, ratusan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nom11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka terancam kurungan penjara mulai enam tahun hingga 10 tahun, kata dia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini