LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan ( DPRD Lamsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Kamis (23/6/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid meeting yang dipusatkan dari Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan turut diikuti Sekertaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dari Aula Rajabasa Setdakab Setempat.
Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dinyatakan dengan pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Susanto yang memimpin rapat tersebut menyatakan rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat dengan kehadiran sekira 38 anggota dengan rincian 27 hadir secara fisik dan 11 orang mengikuti secara virtual.
Dapat disimpulkan dalam rapat paripurna hari ini yakni menyetujui Ranperda Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ucapnya bersamaan dengan mengetuk palu tanda disahkan.
Setelah disetujui, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara bupati Lampung Selatan yang diwakili sekretaris Daerah Lampung Selatan serta ketua DPRD yang juga di wakili Wakil Ketua II Agus Susanto.
Penandatanganan dilakukan didua tempat berbeda yakni, sekertaris Daerah Menandatangani dari Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan dan wakil ketua II DPRD dari ruang sidang DPRD setempat.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota Dewan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat Komisi dan Banggar.
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 itu disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD juga menyampaikan catatan, baik berupa saran, maupun masukan untuk pertimbangan guna pelaksanaan pelaksanaan kedepan.
Pada kesempatan yang sama, sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Persamaan persepsi senantiasa kami kembangkan lebih lanjut, baik dalam setiap pembahasan program-program pembangunan, sehingga dengan demikian, diharapkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, ucapnya.
Thamrin mengatakan, laporan pertanggungjawaban merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di perangkat daerah dalam membangun tujuan bersama memajukan Lampung Selatan.
“Saya meminta kepada seluruh Kepala lerangkat daerah dan jajarannya, bekerja keras, bahu membahu mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi, katanya. (tim)