PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Pringsewu, Lampung Masykur Hasan membuka Ekspos Pendahuluan Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, di Hotel Regency, Kecamatan Gadingrejo, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, Perda tentang bangunan gedung merupakan instrumen penting yang digunakan sebagai pedoman aturan mengendalikan bangunan gedung di setiap daerah khususnya di Pringsewu.
Dan Pemkab Pringsewu telah mengundangkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Namun dengan adanya dinamika pengaturan setelah diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya berubah menjadi 95 % persen Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG) maka Perda Bangunan Gedung Pringsewu perlu diganti dan diperbarui, katanya.
Melihat pentingnya Perda Bangunan Gedung, kata Masyukur maka Pemkab Pringsewu mengharapkan kepada Dinas PUPR terus memantau proses penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Pringsewu tentang Bangunan Gedung demi kemajuan pembangunan.
”Peserta ekspos kami minta aktif memberikan kontribusi seperti saran, masukan dan koreksi terhadap penyusunan dokumen pendahuluan Naskah Akademik tentang Bangunan Gedung. Supaya hasil yang didapatkan maksimal di akhir penyusunan dokumen,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu anggota DPRD Pringsewu Nurul Ikhwan, Kadis PUPR Imam S Raharjo, Kadis DPM-PTSP Ikhsan Hendrawan, dan lainnya. (ade)