LAMPUNG SELATAN – WARTALAAM.COM – Sekretaris Daerah Lampung Selatan (Sekda Lamsek) Thamrin memimpin Exit Meeting Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Setdakab setempat, Selasa (19/4/2022).
Exit Meeting merupakan penyampaian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah dilaksanakan 30 hari terhitung 29 Maret 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Badruzaman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Saruhiyan, Inspektur Kabupaten Anton Carmana, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Thomas Amirico serta para jajaran perangkat daerah lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Adinda Hikmah Lestari menyampaikan, terimakasih atas bantuan serta kerjasama pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama pemeriksaan berlangsung dapat berjalan dengan lancar.
Adinda memamparkan beberapa catatan hasil pemeriksaan yang berjumlah 15 item, namun ada beberapa yang menjadi perhatian khusus.
“Hal tersebut terkait pemungutan retribusi pelayanan sampah dan pelayanan pasar yang berdasarkan pemeriksaan kami belum optimal pak, sehingga mengakibatkan ada penggunaan langsung dari penerimaan retribusi tersebut,” katanya.
Selain itu, terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi tugas rumah di banyak kabupaten/kota, di antaranya Lampung Selatan yang kurang dalam pengawasan penggunaan.
“Dalam pemeriksaan yang kami lakukan terdapat pertanggungjawaban yang tidak real dan hal tersebut menyebabkan dana bos tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tuturnya.
Berkenaan penatausahaan aset yang mungkin beberapa yang masih perlu diperbaiki serta terkait adanya aset tanah yang belum tercatat dan yang belum bersertifikat serta belum ada mekanisme terkait review aset KBP, yang menyebabkan terjadinya penumpukan sehingga tidak ada kelanjutannya.
“Dan yang terakhir, tentang Perpes 33 tahun 2020 terkait honorarium, kami hanya memotret bagaimana pelaksanaan Perpes 33 di Lampung Selatan, kemudian untuk rekomendasinya masih dalam tahapan lebih lanjut, seperti apa nanti rekomendasinya,” kata dia.
Mengakhiri paparan ketua Tim BPK RI tersebut menjelaskan, laporan pemeriksaan itu akan dibahas lebih lanjut dan apa yang disampaikan hanya sebatas temuanya saja.
“Untuk rekomendasi dan tindak lanjutnya Lampung Selatan seperti apa nanti akan ada di laporan hasil pemeriksaan, kami juga mohon maaf dalam berinteraksi selama 30 hari mungkin ada salah kata dan bersikap,” katanya.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretarias Daerah Thamrin mengatakan, apabila dalam pemeriksaan Kabupaten Lampung Selatan banyak kekurangan yang tentunya menjadi masukan yang akan diperbaiki pada saatnya.
“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas pemeriksaan ini, semoga hasil pemeriksaan menjadikan Kabupaten Lampung Selatan lebih maju lagi,” katanya.
Thamrin berharap apapun yang dihasilkan adalah yang terbaik untuk Kabupaten Lampung Selatan. Karena itu menjadi target pemerintah daerah, tetap dipertahankan, tentu dengan kebijakan-kebijakan dan kinerja yang tidak terukur.
“Bupati Lampung Selatan juga berpesan dan berharap Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali kami raih. Apapun saran yang nanti akan disampaikan ke kami, terkait pemeriksaan ini tentu kami akan segera tindak lanjuti, sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” katanya. (hen/rif/kmf)