LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Sekira15 orang pejabat eselon II di Kabupaten Lampung Selatan mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Uji kesesuaian jabatan itu diikuti, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, Kepala Dinas Sosial Dulkahar, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Eka Riantinawati, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rohadian.
Kepala Dinas Perhubungan Mulyadi Saleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Martoni Sani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rini Ariasih, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Arsyad.
Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yusri, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wahidin Amin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Intji Indriati, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Thomas Amrico serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Darmawan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Selatan, Puji Sukanto, mengatakan, saat ini terjadi kekosongan jabatan definitif di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Menurut Puji Sukanto, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, sesuai ketentuan harus dilakukan uji kompetensi dan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Iya, hari ini kami melakukan uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ada 15 orang yang ikut,” kata Puji sapaan akrabnya kepada Diskominfo Lamsel di Hotel Horison, Bandar Lampung, tempat dilaksanakannya uji kompetensi tersebut, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi JPTP dilakukan berdasarkan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Berpedoman Pasal 131 tersebut yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan pengisian JPTP yang lowong melalui mutasi dari satu JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada, katanya.
15 pejabat eselon II Pemkab Lampung Selatan sedang menjalani ujian psikotes pada uji kompetensi JPTP.
Pengisian JPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 131 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ujarnya.
Pertama, katanya, peserta harus memenuhi satu klasifikasi jabatan. Kedua, harus memenuhi standar kompetensi jabatan. Dan ketiga telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Yang sedang dilaksanakan, syarat yang kedua. Mereka (peserta) diuji kompetensinya. Jadi nanti bisa mengisi jabatan yang lowong. Jika terpilih, untuk jabatan yang ditinggalkan kami lakukan seleksi terbuka lagi,” katanya.
Menurut dia, tahapan uji kompetensi yang dilakukan hampir sama dengan lelang jabatan terbuka atau seleksi terbuka.
Dimulai dari penilaian administrasi berkas, penilaian uji kompetensi, pemaparan makalah dan wawancara peserta JPTP.
Mekanisme pengisian JPTP bisa melalui seleksi terbuka yang sifatnya promosi, dari pejabat administrator (eselon III) yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi. Tapi kalau uji kompetensi, jabatan yang lowong diisi antarjabatan pimpinan tinggi yang ada. Jadi prosesnya sama, hanya saja yang membedakan dalam uji kompetensi tidak ada peserta yang gugur, katanya.
Puji mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : B-3087/KASN/09/2021 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang penting dalam pengisian JPTP harus berkoordinasi dengan KASN. Hasil uji kompetensi dilaporkan kepada pak bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian pak bupati melaporkan kepada KASN. Nanti KASN akan mereview apakah uji kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan maupun PP 11 dan PP 17. Kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi ke pak bupati untuk dilakukan mutasi atau rotasi,” katanya. (hen/rif/kmf).