LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Beberapa warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan mempertanyakan keabsahan Peraturan Desa (Perdes) tentang Dana Mengurus Surat Menyurat di kantor desa tersebut.
Menurut warga setempat, Sudaryanto (41), Senin (4/10/2021), untuk mengurus surat keterangan domisili atau lainnya, dikenakan dana Rp 20 ribu.
“Untuk satu surat keterangan kami harus mengeluarkan dana Rp 20 ribu. Dan jika kami mengurus dua surat keterangan sekaligus, dikenakan dana Rp 30 ribu,” katanya.
“Sebagai warga desa setempat, kami ingin mengetahui keabsahan Perdes tersebut. Karena berdasarkan keterangan mantan aparat desa, mereka tidak pernah menandatangani Perdes yang dimaksud,” ujar dia.
Menurut Sudaryanto, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang baru mengetahui adanya Perdes itu namun dia tidak turut menandatangani.
Perdes tersebut hanya ditandatangani kepala desa dan sekretaris desa yang merupakan paman dan keponakan, katanya.
Dia mengatakan Perdes tersebut melanggar Permendes No: 1 Pasal 22 Tahun 2015 tentang Pelayanan Masyarakat yang berhubungan dengan surat menyurat.
Beberapa warga setempat mengatakan, akibat Perdes tersebut, tidak sedikit warga yang tidak mau mengurus atau meminta surat keterangan di kantor desa.
“Persoalan itu sudah kami laporkan ke Polres Lampung Selatan namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” kata Sudaryanto. (hen/rif)