LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COMĀ – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan bertambah Rp4,2 miliar dari sebelumnya Rp 289, 8 miliar menjadi Rp 294 miliar.
Menurut Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto pada penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD setempat secara virtual, Senin (20/9/2021), PAD tersebut meliputi peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sekira Rp 441, 800.000 atau 0,31 %.
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dari ruang rapat gedung DPRD setempat. Ia didampingi dua orang wakilnya, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Menurut Nanang, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dia mengatakan, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu, kata dia, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan, katanya.
Dia juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.
Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp.4.234.100.823. Dari sebelumnya Rp.289.838.306.000 menjadi Rp.294.072.406.823, tuturnya.
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan Rp.1.887.200.823 atau 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang sah Rp.2.219.000.000 atau 1,91%.
Dana Perimbangan mengalami penurunan Rp.11.732.441.000 atau 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp.32.950.366.000 atau 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah Rp.21.217.925.000 atau 18,98%.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya, kata Nanang.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.
Nanang Ermanto juga menyampaikan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni perubahan pembiayaan daerah dari Silpa tahun sebelumnya Rp.72,5 miliar dari sebelumnya Rp.87,9 miliar menjadi Rp.160 miliar.
Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, maka akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, katanya.
Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif.
āDan pada akhirnya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.
āLain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya,ā katanya.
Dalam kesempatan itu, Nanang memaparkan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.
Nanang Ermanto juga menyampaikan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni perubahan pembiayaan daerah dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.72,5 miliar dari sebelumnya Rp.87,9 miliar menjadi Rp.160 miliar.
Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, maka akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, katanya.
Di akhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. (hen/rif)