LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengawal pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/2021).
Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan undang-undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” kata Nanang.
Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
“Nanti kami panggil BPN. Kami koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan menggangu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang Undang No: 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang Undang No: 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No: 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Kemudian Perda Provinsi Lampung No: 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung No: 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No: 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.
Selain itu juga Perda Kabupaten Lampung Selatan No: 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.
Dalam perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan.
“Kami masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” kata Wahidin.
Wahidin mengatakan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting untuk pengamanan masyarakat. Karena kami termasuk zona rawan tsunami,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut.
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kami ikut pemerintah,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu, lahan tersebut ia beli dari orang Jakarta pada 2001.
“Dulu pantai ini saya beli ada tiga hektare, tetapi satu hektare dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar dua hektare,” ujarnya.(das)