Menunggak Pajak, Empat Rumah Makan Disegel

0
119

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel empat kedai/ rumah makan yang menunggak pajak restoran dan tidak optimal menggunakan tipping box (alat perekam otomatis pembayaran pajak).

Keempat rumah makan yang disegel, Bakso Sony di Jalan Robert Woltermongisidi, Begadang 2 di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Jend. Soedirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung yang juga menjadi ketua tim penyegelan, Umar, keepat rumah makan tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018.

“Ini kami tutup sementara. Kami kasih waktu tiga hari karena tegas dalam Perwali di pasal 4 ayat dua wajib pajak dilarang menggunakan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha selain yang telah dipasang alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha oleh BPPRD,” katanya, usai melakukan penyegelan, Selasa (8/6/2821).

Empat tempat usaha tersebut tidak menggunakan tipping box secara optimal dalam transaksi usahanya dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah melakuan tugasnya sebagai mana tercantum dalam Perwali maka Pemkot bertindak tegas.

“Pelanggarannya karena tempat usaha itu tidak menggunakan tipping box yang sudah disediakan pemerintah. Selain BPPRD sudah melaksanakan aturan dalam Perwali pada pasal 9 yaitu melakukan teguran baik itu lisan dan tulisan dan dalam pasal tersebut juga ada ancamannya yaitu penghentian sementara kegiatan. Ini yang sekarang kami laksanakan,” ujarnya.

Umar mengatakan segel bisa dillepas apabila pemilik tempat usaha itu membuat surat pernyataan akan menggunakan tipping box secara optimal.

“Kalau mereka bersedia membuat pernyataan mengoptimalkan penggunaan tipping box dalam transaksi usahanya, ya segel kami buka. Dan kami minta ke depan mereka jangan main-main lagi karena alat (tipping box) itu bisa kami pantau kok dari kantor Pemkot,” kata Umar. (dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini