LAMPUNG TIMUR – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Timur (Lamtim) M. Dawam Rahardjo mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) Bima Haria Wibisana, dan Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Julia Leli Kurniati serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Agus Pramusinto, di Hotel Aston, Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Rakor tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) Bima Haria Wibisana.
“Kami berharap semua kepala derah yang hadir dapat menerapkan sistem Merit ini dengan sebaik mungkin, sebab dengan adanya aplikasi ini akan membangun sinergitas dalam mendorong tata kelola ASN di daerah,” kata Bima Haria Wibisana.
Bima mengatakan untuk menghadapi era transformasi digital, satu-satunya cara yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik kependudukan maupun aparatur.
“Kita telah memasuki era transformasi digital di tahun 2021, satu-satunya cara agar kita mampu bersaing ialah dengan meningkatkan kualitas SDM baik SDM kependudukan maupun aparatur. Dan sistem Merit ini merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing,” katanya.
Pria peraih gelar doctor of Philosophy (PhD) University of Pittsburgh, menjelaskan yang dimaksud sistem Merit bagi ASN tersebut.
Sistem ini sebagai implementasi dari pasal 51 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit, kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Saya berharap kepala daerah yang hadir dapat memahami dengan baik, dapat diaplikasikan di daerah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan tujuan Sistem Merit, yang digadang-gadang sebagai lompatan kebijakan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital tersebut.
Sistem ini memiliki tujuan di antaranya, pertama merekrut ASN yang profesional, berintegritas, dan menempatkan mereka sesuai kompetensinya.
Kedua mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak.
Ketiga mengembangkan kemampuan ASN melalui berbagai bimbingan dan diklat.
Keempat melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Merit (nepotisme dan primordialisme),” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam manajemen ASN pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN ialah presiden, yang kemudian dimandatkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan KASN.
“Sementara kami (KASN) diberikan wewenang dalam menjaga sistem Merit melalui pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menjamin penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN terutama dalam masa pilkada,” katanya.
Menurut dia, delapan aspek sistem Merit manajemen ASN, yakni perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai secara terbuka, pengembangan karier (kompetensi dan kinerja), Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, manajemen kinerja, penggajian/penghargaan, perlindungan dan pelayanan ASN, serta sistem informasi.
Bagi ASN yang memiliki kinerja baik, kualifikasi dan kompetensi maka melalui sistem Merit ini akan mendapatkan penghargaan/kompensasi yang sepadan dari negara, seperti perbaikan gaji dan tunjangan, serta jabatan sesuai kompetensinya, kata Agus.
Bupati Lampung Timur menyambut baik pencanangan manajemen ASN berbasis sistem Merit tersebut.
Menurutnya, dengan peningkatan kualitas SDM sparatur melalui sistem Merit dapat meningkatkan pembangunan di Lampung Timur.
“Kami menyambut baik pencanangan manajemen ASN berbasis sistem Merit ini. Seperti yang telah dijelaskan dalam rakor, sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM aparatur sebagaimana kita ketahui setiap kebijakan daerah melalui program dan kegiatan dilaksanakan ASN,” ujarnya.
“Maka kami mendukung hal ini dengan harapan kualitas ASN di Kabupaten Lampung Timur dapat meningkat, maka dapat mendukung peningkatan program pembangunan,” katanya.
Di akhir rakor tersebut, Bupati Lampung Timur juga melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Ketua KASN Agus Pramusinto.
Giat itu juga dihadiri gubernur Kalimantan Barat, kepala BKPSDM kab/kota se-wilayah kerja Kanreg V BKN Jakarta. (ril/oz)