Delapan Randis jadi Temuan BPK RI

0
114

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, BPK RI Wilayah Lampung, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, telah menemukan pemborosan anggaran daerah Pemkab Lamsel, pada belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak lain. Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.130.350.000.

Pengujian secara uji petik, terhadap realisasi belanja pemeliharaan, menunjukkan bahwa terdapat 35 kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah yang dipinjampakai oleh pihak lain. Namun, biaya perawatannya masih ditanggung oleh Sekretariat Daerah sebesar Rp130.350.000 dengan rincian, Penggantian suku cadang atas delapan kendaraan sebesar Rp90.625.000 dan Biaya servis atas delapan kendaraan sebesar Rp39.725.000.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lamsel, Cahyadi membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, temuan itu terjadi pada anggaran tahun 2019. “Iya, saya dengar info itu. Tapi kan itu anggaran tahun lalu,” ungkap Cahyadi, di ruangan kerjanya.
Menurutnya, delapan Kendaraan Dinas (Randis) yang menjadi temuan BPK RI itu, ada di beberapa instansi, diantaranya Polres Lamsel sebanyak 2 unit, Kejari Lamsel (2), Pengadilan Agama Lamsel (1), Badan Pertahanan Nasional Lamsel (1) dan Kodim 0421/LS (2).
“Delapan Kendaraan Dinas yang menjadi temuan BPK RI itu ada di Lima instansi yang saya sebutkan tadi. Untuk tahun ini, kami akan menertibkan pengeluaran anggaran biaya service dan suku cadangnya,” ujarnya.
Cahyadi meyakini akan mengikuti apa yang menjadi rekomendasi BPK RI seperti Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 167 ayal (3) dan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 35 ayat (1).
“Kami akan ikuti aturan yang sesuai dengan tupoksinya. Beberapa hari Kedepan, kami akan inventarisir seluruh Randis yang dimiliki Pemkab Lamsel,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini