LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Setalah Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi, menerbitkan surat edaran tentang kinerja aparatur negri sipil (ASN) dalam pencegahan penybaran virus covid-19. Pertanggal 23 Maret 2020.
Link : EDARAN COVID 19.pdf.pdf.pdf
Pemeritahaan yang di nahkodai Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, pun menerbitkan surat edaran, Nomor : 060/1502/ I.10/ 2020
Tentang penyesuaian sistem keraja pegawai dalam pencegahan penyebaran corono virus disease (Covid19) dilingkungan pemkab setempat.
Dalam isi surat edaran, yang di ketahui di tanda tangani Plt, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberi intruksi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada dibawah pimpinan, Saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dan Handphone (HP) dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
Dan untuk instansi atau perangkat daerah, yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti Rumah Sakit, dan Pelayanan Publik lainnya.
Work From Home pun berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pertanggal 26 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. (Erl)