Lampung Timur, WARTAALAM.COM — Bakal calon bupati Lampung Timur (Lamtim), Dr (C) Edi Ribut Harwanto , S.H., M.H. yang maju dalam pilkada 2020 kabupaten setempat,, akan mengavokasi 13 eks pamong desa yang diberhentikan kepala desa tanpa prosedur.
Para eks pamong itu berasal dari Desa Sribasuki, Kecamatan Batanghari dan Desa Bumimas, Kecamatan Batanghari. “Mereka menemui saya dan meminta tolong menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Saya akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” kata Edi Ribut Harwanto yang akrab disapa Eddy Law, Senin malam (7/10).
Menurut Eddy Law yang maju dalam Pilkada Lamtim bersama Hasan Basrie (EBAS) dari jalur independen, langkah awal yang akan dilakukan dalam upaya emberi bantuan hukum kepada 13 eks pamong desa tersebut, memberi somasi Kades Sribasuki Wawan Riyanto dan Kades Bumimas Yogha Trismawan.
Mereka yang diberhentikan, Iskandar (kaur), Sartono (sekdes), Suparlan (kasi pemerintahan), Waidun (kadus), Sumarni (kadus), Slamet (kaur), Agus Sugiyanto (kaur) , Waryoto (kaur), dan Sriyanto (kadus) di Desa Sribasuki. Sedangkan Sutriman (kasi pemerintahan), Vita Puspita Sari (kasi umum), Samiran, dan Ajar Agustono dari Desa Bumimas.
Khusus eks pamong Desa Sribasuki, mendapat SK dari Kepala Desa lama Suyadi yang ditetapkan pada 01 Agustus 2014, masa kerja mereka habis 31 Desember 2020.
Menurut Eddy Law, berdasarkan SK kades sebelumnya, para eks pamong desa itu masih memiliki mas kerja satu tahun lagi. “Seharusnya berilah mereka kesempatan untuk bekerja sampai masa kerjanya habis. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, mengingat mereka diangkat juga karena hukum atau aturan,” kata Eddy Law.
Dalam upaya merekrut dukungan dalam pencalonan sebagai bupati, Senin pagi, Eddy Law juga mengisi pengajian di Desa Rejo Katon. Dan Ustad Habib Handani mengajak jamaah berjuang memenangkan pasangan EBAS. (tra)