Massa Geruduk Gedung KPK

0
206
Polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Jakarta, WARTAALAM.COM – Kericuhan terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/9), saat massa mencoba merangsek untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.

Awalnya aksi berjalan damai, namun massa mulai membakar karangan bunga yang berada di luar gedung KPK. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.

Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah.

Massa tersebut merupakan pendukung dari revisi UU KPK.

Polisi yang berjaga maupun petugas pengamanan KPK mencoba menghalau massa yang mencoba masuk ke gedung KPK. Sempat terjadi baku hantam dengan massa tersebut.

Seorang massa aksi pun berhasil masuk ke gedung KPK dan mencopot logo hitam yang menutupi logo KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK seperti sembunyi-sembunyi. “Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK karena sampai hari ini, draf saja kami tidak mengetahui,” ucap dia, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Terkait hal itu, dia menyatakan, dirinya juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Bahkan kemarin, kami menghadap Menteri Hukum dan HAM sebetulnya ingin mendapat draf yang resmi seperti apa. Kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang,” ucap dia.

Ia juga mendengar rumor bahwa revisi UU KPK itu segera akan disahkan.

“saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat kemudian diketok disetujui. Seperti kemarin disampaikan Pak Laode, Pak Syarif, ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan,” kata dia.

Selain Raharjo, hadir dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Presiden lalu menandatangani surat presiden revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK itu.

Badan Legislas DPR sudah rapat dengan Laoly pada Kamis malam (12/9) dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja.

Di sisi lain, Presiden ketujuh RI,Joko Widodo mengaku tidak setuju dengan empat usulan DPR dalam revisi UU no 30 tahun 2002.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Presiden menyampaikan hal itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.

“Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawasan untuk menjaga kerahasiaan,” katanya.

Kedua, Presiden juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

“Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujar presiden.

Ketiga, Presiden tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

“Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetap diurus KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” kata presiden.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK no 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja). (Dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini