PRINGSEWU, wartaalam.com–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Penambahan Modal Setor Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Lampung (Persero), di gedung DPRD setempat Selasa (7/7/2026).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hermawan, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya serta berbagai elemen di Bumi Jejama Secancanan, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menyampaikan terimakasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas berbagai masukan, saran, kritik dan pandangan yang konstruktif.
“Seluruh catatan yang disampaikan akan menjadi perhatian, bahan pemikiran dan landasan dasar dalam proses penyempurnaan Ranperda ini, yang In syaa Allaah akan bersama-sama kami lakukan saat pembahasan bersama nanti. Sehingga Ranperda yang akan ditetapkan benar-benar memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap semakin mempererat sinergitas dan komunikasi yang baik antara semua pihak dalam rangka menunjang program-program pembangunan.
Dengan demikian kemitraan yang harmonis antara pemerintah dan DPRD senantiasa terjalin dengan baik dalam semangat kebersamaan, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Pringsewu Makmur, yang berkontribusi bagi terwujudnya Lampung Maju, serta Indonesia Emas 2045. (Ade)