BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung.
Rakor yang diinisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022) pagi.
Hadir dalam Rakor itu, Ketua KPK mewakili Pelaksana tugas (Plt) Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta para bupati/wali kota, Forkopimda Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam Rakor itu Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama gubernur Lampung dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan penandatanganan Fakta Integritas Barang Milik Daerah sekaligus Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut.
Arinal berharap, rakor menyatukan langkah semua stakeholder dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dicegah dan diberantas. Upaya itu tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa, ujarnya.
Arinal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi KPK selama ini membantu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Saya yakin dan percaya, pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing,” katanya.
Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan menyampaikan, tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang Undang No: 19 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi KPK yakni meliputi pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, pendidikan masyarakat sebagai core business KPK di samping pencegahan dan penindakan, tuturnya.
Yudhiawan juga meminta pemerintah daerah di Provinsi Lampung mengamankan aset-aset daerah.
Lalu memastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dikuasai pihak yang tidak berhak serta mempercepat upaya sertifikasi aset daerah dan penyelesaian aset yang bermasalah.
Selain itu optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi pendapatan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia terkait, katanya.
Sementara, materi pertama rakor tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Materi kedua tentang Peran BPKP dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah yang Profesional dan Bebas dari Korupsi disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono.
Materi tentang Pendidikan Anti Korupsi disampaikan Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana.
Menurut Wawan, KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan pendidikan anti korupsi bagi daerah lain di Indonesia
“Dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya Deklarasi Anti Korupsi, semua kepala daerah, gubernur dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, selanjutnya tinggal kita implementasikan Pendidikan Anti Korupsi ini di sekolah-sekolah,” katanya. (hen/rif/kmf)