Jaksa Tetap pada Tuntutan Terkait Penggelembungan Dana Makan dan Minum DPRD Pringsewu

0
108

BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Fuad Alfano melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula dalam perkara tindak pidana korupsi penggelembungan dana makan dan minum di DPRD Pringsewu.

“Pada pokoknya kami menyatakan tetap pada tuntutan semula,” katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/2/2022).

Dia melanjutkan jawaban tetap pada tuntutan tersebut merujuk pada hal yang memberatkan yang telah dilakukan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan negara.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara Rp311.821.300.

Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara, kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, menuntut Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana makan dan minum di DPRD Pringsewu selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, dalam perkara mark up makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga meminta kepada terdakwa agar membayar denda sekira Rp50 juta.

Dalam pembayaran denda tersebut, jika harta dan benda tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatannya saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 9 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sekira Rp311.821.300. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini