Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Wartaalam Wartaalam

Bergerak Bersama Rakyat

Wartaalam Wartaalam

Bergerak Bersama Rakyat

  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Subscribe
Close

Search

LampungLampung Tengah

Kasus Ardito Wijaya,KPK panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah

By wartaadmin
February 9, 2026 1 Min Read
0

Keterangan Gambar: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, wartaalam.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah Andi Carda (AC) pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif setempat Ardito Wijaya (AW).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC selaku Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Budi mengatakan KPK memanggil dua orang pihak swasta berinisial AGM dan SH sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp 5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp 5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 202 (***)

Author

wartaadmin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ribuan RT dan Linmas di Bandar Lampung Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Next

Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan Pemasangan Reklame Ilegaldi Seluruh Kecamatan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — Wartaalam. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme