Soal Tafsir Masa Jabatan Nanang Ermanto, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Lamsel

0
2624

Lampung Selatan, wartaalam.com – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati menyatakan, Bupati setempat Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Sebab, kata dia, masa tugas Nanang baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perhitungan itu sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Dia mengatakan, Nanang Ermanto terhitung menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018.

“Sebelumnya pak Nanang hanya mendapatkan surat dari gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di masa transisi,” kata Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2024).

Menurut dia, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, kabag Hukum, dan kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.

“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status pak Nanang dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan, di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” katanya.

Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi plt bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugasnya belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.

Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud, Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.

Selanjutnya pada 2 Agustus 2018, gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melaksanakan tugas bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” katanya.

Menurut dia, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan, 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018.

“Jadi pak Nanang baru terhitung sebagai plt bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018,” katanya.

Lalu setelah itu, pada 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto, wakil bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya wakil bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

“Kemudian pada 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada 30 April 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat bersama wakilnya, Pandu.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.

Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugasnya sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.

“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.

Pejabat di Mendagri, kata Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.

“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.

Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini