Polres Lampung Utara Amankan 6 dari 10 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

0
51

Loading

Lampung Utara, wartaalam.com–Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan 6 dari 10 tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.

Dari 6 yang diamankan, 3 di antaranya menyerahkan diri. Mereka, RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14). Sedangkan empat lainnya masih buron.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari 10 pelaku 6 sudah diamankan termasuk 3 menyerahkan diri.

“Semua enam tersangka kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sedangkan empat tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas,” ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Kabupaten Lampung Utara Dina Prawitarini, Rabu (13/3/2024).

Dia mengatakan, modus para tersangka menjemput korban bermain futsal yang kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada sembilan tersangka lain.

“Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari, pada 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekoki minuman keras hingga mabuk,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal  81 dan 82 Undang Undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini menyesalkan kasus tersebut.

“Tim dari DPPPA sudah melakukan asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini