LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Seorang warga tidak berkutik, saat kedapatan sedang melakukan perburuan liar, di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (25/1/2024) mengatakan, tersangka TR (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal Rabu (24/1/2024), saat petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.
Petugas kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu rusa, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
“Tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongan, tetapi rekan-rekan tersangka melarikan diri, saat akan ditangkap,” katanya.
Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
(pon)