PRINGSEWU, wartaalam.com – Dua tersangka penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Jumat (12/1/2024).
Tersangka YS (26) dan RE (29). Keduanya warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan.
“Tahu akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).
Menurut dia, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu sudah lama menjadi incaran polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.
“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu,” katanya.
Raymond mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba, pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (pon)