Lampung Tengah, wartaalam.com—Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat personelnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri, di Lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (8/1/2024).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, jabatan bintara Polres Lampung Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para PJU, kapolsek jajaran beserta seluruh personel dan ASN polres setempat.
Pada amanatnya, Andik mengatakan, Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kami laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kami cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh personel lainnya,” katanya.
Dia berharap Upacara PTDH itu yang terakhir. Ia meminta seluruh personel Polres Lampung Tengah kegiatan itu pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Lampung Tengah dengan didampingi wakapolres, kabag Ops, kabag SDM, kasi Humas dan kasi Propam juga menggelar jumpa pers di depan koridor Mapolres setempat, usai upacara.
Andik mengatakan, pihaknya telah menggelar upacara PTDH terhadap empat personelnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polres Lampung Tengah sebagai bukti Polri tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” katanya.
Atas putusan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Tengah tersebut menghimbau seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai polisi, agar segera dilaporkan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kami tegaskan mereka bukanlah anggota Polri lagi,” katanya. (pon)