Sempat kabur dan DPO, Tersangka Curanmor Asal Tanggamus Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya

0
156

Lampung Tengah, wartaalam.com – Sempat kabur dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), tetsangka pencurian sepeda motor (curanmor), ST (33) asal Kampung Sukadana, Kecamatan Bulok Sukamara, Tanggamus diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, di persembunyiannya, Senin (11/12/2023).

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, kronologi bermula pada Juli 2023 , sekira pukul 18.20 WIB, di halaman rumah korban, di Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kala itu, korban Gempar Wirandi (34) memarkirkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat putih plat BE 6199 IT di halaman depan rumahnya, Jumat (14/7/2023).

“Saat korban melaksanakan shalat maghrib, diduga pelaku bersama rekannya mencuri motor korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (12/12/2023).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 14 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya di wilayah Sukadana, Lampung Timur tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini