Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Tangkap Tersangka Curas

0
566

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membekuk satu dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Fajar Gunung Kampung Gunung Batin.

Tersangka ditangkap petugas saat sedang asik nonton televisi bersama keluarga sambil minum kopi di rumahnya, Kamis (16/11) 2023).

FAH ( 28), warga Dusun V Kampung Baru, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai merupakan seorang residivis yang telah dia kali keluar masuk bui karena terlibat kasus curas.

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (17/11/2023) mengatakan, ditangkapnya FAH karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Devi Puspita (20), seorang karyawan swasta.

Peristiwa curas tersebut bermula ketika korban, mengendarai motor Honda Beat hitam BE 2956 GBM dari Kampung Kayu Palis, Kecamatan Way Pengubuan menuju Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Ketika sampai di tingkungan sebelum Sekolah Bustanul Ulum Dusun Fajar Gunung tiba-tiba motor korban di pepet motor pelaku,” katanya.

Kapolsek mengatakan, seorang tersangka langsung mencabut kunci motor korban.

“Dan saat itu motor korban langsung berhenti dan pelaku yang dibonceng langsung menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban,” katanya.

Iskandar mengatakan karena korban takut, gadis itu langsung berlari meninggalkan motornya.

“Saat itu juga tersangka langsung mengambil motor korban dan membawanya menuju arah Gunung Batin Udik,” katanya..

Akibat peristiwa tersebut orang tua korban mengalami kerugian sekira Rp 18 juta.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Berbekal laporan dari korban, polisi yang melakukan olah TKP mendapatkan petunjuk, dan mengantongi identitas pelaku.

Satu dari dua tersangka diringkus tanpa perlawanan, sementara seorang lagi MTB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada petugas pemeriksa tersangka FAH mengaku telah melakukan dua kali pembegalan di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai. Bahkan dia juga diduga terlibat berbagai aksi kejahatan yag saat ini sedang didalami petugas.

Ada beberapa kejahatan yang diakui pelaku, namun tidak dilaporkan korbannya ke polisi.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, ” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini