Polres Lampung Tengah Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

0
273

Lampung Tengah, Wartaalam.com – Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda WA (22), warga Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih lantaran melakukan aksi bejat kepada korban RA (17), di Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya.

“Modus tersangka, mengajak korban makan bakso,” kata Kasat Reskrim AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Kasat menjelaskan, kejadian bermula Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 20.34 WIB, tersangka menelpon korban dan mengajak makan bakso.

Karena mengenal pelaku, akhirnya korban menyetujuinya.

Setelah tersangka dan korban selesai makan bakso, pemuda itu membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung.

Setibanya di sana, tersangka menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban namun korban menolak dan akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.

Kasat mengatakan, hal itu membuat korban shok dan ketika sampai di rumah, korban berlari sambil menangis.

Sang ayah kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama temannya.

Lalu kepada bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan temannya tersebut.

Sang ayah yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.

“Menerima laporan tersebut, pada pukul 10.00 WIB Kanit IV PPA IPDA Etty Meyrini beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di Perumnas Blok C Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan.

Dari perbuatan pelaku juga diamankan barang bukti hasil visum Et Repertum, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini