LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, Selasa (7/11/2023) mengatakan, tersangka AS (37), warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan data l kepolisian yang menjadi korban penipuan dan pemerasan tersebut SK (63), warga Kecamatan Batanghari.
Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dan kemudian saling bertukar nomor telepon.
Tersangka mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh dengan modus praktik perdukunan.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antarrekening bank, dengan alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktik perdukunan.
“Tersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam karena akan dijadikan tumbal,” katanya.
Korban yang ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 83,4 juta.
Petugas Polsek Batanghari yang menerima laporan peristiwa tersebut, segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga menyita dokumen perbankan dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(pon)