Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

0
82

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kusnandar (31), korban warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah tak menyangka tetangganya BS (49) berpura-pura menjual rumah dengan harga Rp 125 juta.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (23/5/2021) silam.

Setelah dibayar cash dan ditinggali sekira dua tahun, Kusnandar baru sadar ternyata rumah itu bukan milik BS dan pemilik asli pun merebutnya kembali.

Menurut Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kronologi bermula saat Kusnandar ditawari rumah oleh BS.

“Kepada korban, BS mengaku rumah tersebut dibelinya seharga Rp 150 juta, lalu dijual kepada Kusnandar seharga Rp125 juta,” kata Edi Qorinas saat di konfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Karena tergiur dengan harga lebih murah dan percaya melihat bukti pelunasan yang ditunjukkan BS, kata Edi Qorinas, akhirnya korban mau membeli rumah tersebut.

“Karena transaksi jual beli rumah antara korban dan pelaku tidak ada saksi dan asal percaya saja, sehingga korban pun tidak tahu status dan riwayat rumah itu sebelumnya,” ujarnya.

Namun aneh, kata Edi Qorinas, korban bisa menempati rumah itu hingga 2 tahun dan tidak ada masalah.

Baru setelahnya, Kepala Dusun Way Kekah bernama Herman Efendi mengatakan rumah itu bukan milik BS.

BS pernah menyicil rumah tersebut, tetapi karena belum dilunasi dan rumah diambil kembali.

“Pelaku BS ternyata baru nyicil Rp10 juta, tidak dilunasi, sehingga diambil alih yang punya,” katanya.

Mendengar hal itu, Kusnandar langsung terbayang uang yang sudah ia bayarkan kepada BS.

Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.

Edi mengatakan, berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku BS kami tangkap dan dibawa ke Polres Lampung Tengah, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti penipuan BS di antaranya 1 lembar surat pelunasan palsu antara BS dengan pemilik Rp150 juta, 1 lembar kwitansi pelunasan antara BS dengan Kusnandar Rp.125 juta dan 1 lembar surat pembayaran DP antara BS dengan pemilik Rp 10 juta juga turut diamankan petugas.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini