TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, mereka kembali mengungkap dan menangkap pengedar Narkoba jenis shabu.
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis shabu tepatnya di Kelurahan Daya Murni dan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar kabupaten setempat.
Kapolresta Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Senin (23/10/2023), mengatakan benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis shabu setelah mendapat informasi dari warga dan melakukan penangkapan terhadap terduga YS (30) dan PJ (31)
Kronologis penangkapan YS dan PJ bermula ada laporan warga ada sebuah rumah milik YS yang terletak di Kelurahan Daya murni yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut,
Personel Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecilnya berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip di belakang bingkai foto yang dipajang di dinding ruang tamu.
Setelah diintrogasi YS mengakui dan menjelaskan semua barang bukti tersebut miliknya.
Menurut kasat Narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut narkotika jenis shabu yang dibeli dari STR (DPO) seharga Rp.300.000,- dengan menggunakan uang milik PJ.
Kasat mengatakan, di waktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, TW (35), SN (45) dan AS (26), ketiganya diamamkan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp, 1 unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap shabu.
Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (bong) dan tempat khusus di rumahnya untuk menggunakan narkoba.
Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para tersangka, ujarnya.
Dari interogasi tersangka SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis shabu mulai sejak lima bulan lalu, ujar Yopi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, kata dia. (pon)